"Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Para Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon Praperadilan sebagaimana dimaksud adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum," pungkasnya.
"Melepaskan Pemohon Praperadilan dari tahanan seketika setelah dibacakan putusan Praperadilan demi hukum dan memulihkan nama baik Pemohon dalam kapasitas dan kedudukannya," sambung Ginting.
baca dong https://news.google.com/rss/articles/CBMihQFodHRwczovL3d3dy5tZXJkZWthLmNvbS9qYWthcnRhL2d1Z2F0LXBvbGRhLW1ldHJvLXNpc2thZWVlLW55YXRha2FuLXN0YXR1cy10ZXJzYW5na2EtcGVtZXJhbi1maWxtLXBvcm5vZ3JhZmktdGlkYWstc2FoLTkwNjk4LW12ay5odG1s0gEA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah - Merdeka.com"
Posting Komentar