Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar mobil dinas yang dilengkapi lampu rotator ditutup pakai kaca film.
Penggunaan lampu rotator pada mobil dinas polisi dikritik. Lampu rotator itu dinilai menyilaukan. Kritik itu dilontarkan budayawan Sujiwo Tedjo. Sujiwo saat menghadiri Rilis Akhir Tahun Polri 2023, menyampaikan kritik itu langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bisa nggak lampu polisi yang biru diganti ijo, bukan karena PKB, karena ke mata sakit banget, Pak, kalau di tol, begitu disalip, wah coba deh dicek ke ahli mata, saya nggak tahu kalau itu peraturan internasional. Tapi mestinya aman," katanya belum lama ini.
Pun berdasarkan pengalaman tim detikOto saat berkendara malam hari, lampu rotator memang sangat menyilaukan. Bahkan ketika melihat kembali ke jalan, visual jadi sedikit terganggu. Ketika mendapat kritik dari Sujiwo Tejo, Sigit tampak tersenyum dan mengangguk tanda dirinya menerima kritik dan masukan yang disampaikan budayawan tersebut.
Adapun merespon kritik yang disampaikan Sujiwo Tedjo, Listyo Sigit baru saja mengeluarkan perintah melalui Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023. Dalam Surat Telegram itu disebutkan agar seluruh kendaran dinas polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20 persen.
"Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia," jelas laman X Divisi Humas Polri.
Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan juga mengungkap bahwa lampu rotator pada mobil dinas polisi itu dipasangi scotchlite. Ini merupakan upaya agar lampu rotator tak lagi menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan.
"Jadi kemarin pada saat refleksi tahunan pak Kapolri mendapatkan masukan dari masyarakat terutama terkait dengan penggunaan lampu rotator ini, rotator warna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan yang lain yang ada di belakang. Jadi Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti, sehingga keselamatan tetap terjaga," kata Aan pada akhir Desember 2023.
Aan menjelaskan penggunaan rotator sudah diatur dengan tiga warna. Lebih tepatnya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 (5), disebutkan kendaraan apa saja yang boleh menggunakan rotator dan sirine, yakni:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Simak Video "Pesan Kapolri di Natal 2023: Mari Rayakan dengan Penuh Kedamaian"
[Gambas:Video 20detik]
(dry/riar)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolri Perintahkan Lampu Rotator di Mobil Dinas Polisi Ditutup Kaca Film - detikOto"
Posting Komentar