Search

Nekat Tiru Adegan Film Dilan, Siap-siap Diprit Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia sedang dilanda 'virus' dari film Dilan 1990 yang lagi trending akhir-akhir ini.

Banyak yang antusias dengan kehadiran film ini sebagai hiburan di kala suntuk.

Tetapi dalam adegan di film Dilan 1990 ada yang tidak boleh ditiru masyarakat Indonesia.

Adegan yang memperlihatkan Dilan sedang menunggangi motor tidak menggunakan helm dan spion menjadi hal yang tidak patut ditiru.

Hal ini dijadikan imbauan oleh polisi untuk masyarakat Indonesia agar tidak menirukan adegan tersebut seperti yang diunggah akun instagram satlantas_karawang.

Dalam sebuah postingan tertulis 'Jangan ikuti Dilan, kamu gak akan kuat. Cukup Dilan aja yang gak pake helm dan gak pake spion'

Baca: Samsung Galaxy J2 Pro Sudah Bisa Diboyong via e-Commerce

Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis semua pengendara kendaraan bermotor wajib memakai helm dan spion wajib dipasang pada motor.

Apabila pengendara melanggar hal tersebut, maka pengendara bisa dikenakan denda sebesar RP 250 ribu.

Memang tindakan dalam adegan film Dilan 1990 ini sangat membahayakan pengendara.

Sobat masih pengen berurusan dengan polisi karena meniru adegan tersebut? hehehe...

Berita ini sudah tayang di gridoto.com berjudul Jangan Ikuti Adegan Film Dilan 1990 Jika Tak Mau Berurusan dengan Polisi

Let's block ads! (Why?)

baca dong http://www.tribunnews.com/otomotif/2018/02/02/nekat-tiru-adegan-film-dilan-siap-siap-diprit-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Nekat Tiru Adegan Film Dilan, Siap-siap Diprit Polisi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.