JAKARTA, KOMPAS.com - Film Tilik tengah jadi trending di jagat media sosial Indonesia. Film yang viral ini diperbincangkan karena dianggap mewakili kondisi riil masyarakat Tanah Air.
Film Tilik disutradarai oleh Wahyu Agung Prasetyo dari rumah produksi Ravacana. Alurnya sederhana, bercerita tentang warga desa yang bergunjing tentang status lajang Dian dalam perjalanan naik truk untuk menjenguk Bu Lurah di rumah sakit dengan tokok utama Bu Tejo.
Sebagai informasi, film pendek ini dibiayai oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DIY dari Dana Keistimewaan DIY atau Danais yang bersumber dari APBN. Tahun ini, Danais yang diterima Pemerintah Provinsi DIY dari pemerintah pusat mencapai Rp 1,3 triliun.
Lalu, apa itu Dana Keistimewaan DIY (Danais) yang dipakai untuk mensponsori film Tilik yang diproduksi di Kabupaten Bantul, Yogyakarta?
Baca juga: Mengenal 11 Tunjangan di Luar Gaji Pokok yang Diterima Anggota TNI
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Jumat (21/8/2020), Danais DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Danais DIY adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana transfer Ke daerah dan dana desa.
Danais DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Kewenangan tersebut antara lain kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, tata, dan tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Artinya, di Indonesia, hanya DIY yang mendapatkan Danais dari APBN.
Baca juga: Mengenal Dana Otsus Papua
Danais DIY salah satunya diperuntukkan untuk promosi dan menjaga kelestarian kebudayaan di Yogyakarta, termasuk di antaranya untuk memproduksi film Tilik tersebut.
Di tahun ini, sebagian dana keistimewaan DIY tahun ini dialokasikan untuk membantu penanganan pandemi Covid-19. Dari total anggaran dana keistimewaan 2020 sebesar Rp 1,3 triliun, sekitar Rp 100 miliar dialkokasikan untuk penanganan Covid-19.
Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.
"Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara," tulis keterangan Kementerian Keuangan.
Baca juga: Pengakuan Siti Fauziah, Pemeran Bu Tejo di Film Tilik: Aku Takut kalau Jadi Sorotan
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pengusulan dana dari APBN dilakukan dalam beberapa tahapan.
Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dibahas Menkeu dan Mendagri.
Keistimewaan DIY sendiri sudah diatur dalam UUD 1945 di Pasal 18 ayat (1).
1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Keistimewaan DIY sendiri tak bisa dilepaskan dari sejarah panjang berdirinya Republik Indonesia. Saat masih berbentuk kerajaan, Yogyakarta jadi daerah pertama yang mengakui dan mendukung kemerdekaan Indonesia. Yogyakarta juga pernah menjadi ibu kota Indonesia.
Sultan Hamengkubowono IX saat itu juga menyumbang dukungan finansial yang sangat berarti di periode awal republik ini berdiri.
Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya
baca dong https://money.kompas.com/read/2020/08/21/102127026/mengenal-danais-dalam-film-tilik-yogyakarta-yang-viral?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Mengenal Danais dalam Film Tilik Yogyakarta yang Viral Halaman all - Kompas.com"
Posting Komentar