Search

Imigrasi Makassar Tangkap 5 WNA Pembuat Film Dokumenter

Makassar, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Makassar menangkap lima warga negara asing (WNA) saat membuat film dokumenter di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Empat diantaranya berpaspor Turki dan satu orang warga negara Australia. Mereka ditangkap bersama satu pemandu dari Indonesia.

Kelima WNA itu bernama Igun Sinan (25) Elmas Mustafa (28), Abuuka Tahir Enes (32) dan Hasan (40). Mereka semua berasal dari Istanbul, Turki. Sementara Reshad Strik (36) berpaspor Australia. Pemandunya seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan alamat Bogor, Jawa Barat bernama Abriansyah Adinata. 

Kepala Imigrasi Kelas I Makassar Andi Pallawa Rukka mengatakan, para WNA itu diamankan pada Rabu (17/10) di Dusun Parangmaklengu, Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Penangkapan berawal dari laporan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) bersama polisi yang melihat keberadan mereka. 

"Mereka diduga menyalahi izin tinggal selama di Indonesia," kata Pallawa di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Kamis (18/10).


Izin tinggal yang dimaksud Pallawa merujuk pada visa yang digunakan. Kelima WNA ini menggunakan jalur BVKS (Bebas Visa Kunjungan Singkat) yang seharusnya hanya sebagai wisatawan. Tapi mereka justru bekerja dan membuat film dokumenter. 

"Ada alat-alat pembuatan film yang ikut kami sita," ujarnya.

Lima WNA yang ditangkap pihak Imigrasi itu datang ke Indonesia tidak bersamaan. Satu orang datang lebih awal pada 15 September 2018, sisanya datang 26 September 2018.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, selama di daerah ini mereka telah mendatangi banyak tempat. Seperti ke Kabupaten Toraja, Bulukumba, Jeneponto dan akhirnya diamankan di Gowa.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Imam Sujudi, mengatakan para WNA yang diamankan itu diketahui membuat film dokumenter tentang budaya di Sulsel.

"Mereka membuat film tentang budaya dan kearifan lokal orang Sulawesi Selatan," ujar Imam. 

Sejauh ini, katanya, lima WNA tersebut masih terus dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan lanjut ke projustitia. Mereka juga akan dideportasi ke negara asalnya. Meski kata Imam sejauh ini belum ada komunikasi dari Kedutaan Besar Turki dan Australia terkait mereka.

Para WNA itu saat ini ditampung di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar. Sesuai jadwal, kata Imam, mereka seharusnya kembali ke negaranya 19 Oktober 2018.

"Tapi masih diproses apakah langsung di kembalikan atau ada temuan lain," tegasnya.

(anc/kid)

Let's block ads! (Why?)

baca dong https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181018165733-12-339595/imigrasi-makassar-tangkap-5-wna-pembuat-film-dokumenter

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imigrasi Makassar Tangkap 5 WNA Pembuat Film Dokumenter"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.