Search

Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memiliki program bantuan promosi film Indonesia. Nantinya, penerima bantuan akan mendapatkan suntikan dana Rp 1,5 miliar dari pemerintah untuk mempromosikan film Indonesia buatannya.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film yang bertujuan untuk mendukung penguatan aspek demand dan supply ekosistem perfilman nasional, khususnya saat kondisi pandemi Covid-19.

Diharapkan denganadanya bantuan promosi film ini bisa meningkatkan minat masyarakat menonton film indonesia dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi.

Baca juga: Pemerintah Kaji Usulan Stimulus Bagi Industri Film

Pelaksanaan promosi film ini dilakukan pada jangka waktu mulai dari Oktober hingga 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)

Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp 1,5 milai per rumah produksi.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Lantas, bagaimana cara daftar bantuan promosi film Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar dari pemerintah ini?

Berikut syarat dan cara daftar bantuan promosi film Indonesia berdasarkan laman https://penfilm.kemenparekraf.go.id/ :

Persyaratan Umum Rumah Produksi Penerima Bantuan Promosi Film

  1. Rumah Produksi mengirimkan satu proposal film untuk dipromosikan dengan jangka waktu promosi yang dilaksanakan pada bulan Oktober – 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)
  2. Rumah Produksi yang berhak mendaftar telah berbadan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI), atau badan hukum Indonesia, dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, sudah berdiri sebelum tanggal 1 Januari 2019 yang dibuktikan dengan akta pendirian badan usaha
  3. Rumah Produksi wajib menyampaikan secara resmi nama pemegang saham, nama dewan komisaris, nama dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan, dimana tidak terjadi pergantian anggota nama pemegang saham, nama dewan komisaris/dewan direksi, dan nama eksekutif penanggung jawab perusahaan setelah tanggal 1 Januari 2021
  4. Pihak yang mendaftarkan Rumah Produksi tersebut adalah orang yang secara hukum sah mewakili Rumah Produksi sesuai dengan Akta dan/atau AD/ART Rumah Produksi/selevel direksi dan merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk
  5. Penanggung Jawab Rumah Produksi cakap secara hukum (berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 21 tahun) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), merujuk pada Pasal 330 KUH Perdata, dan tidak sedang menjalani hukuman serta berjiwa sehat/berakal sehat
  6. Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS (Online Single Submission) – Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) atas nama Rumah Produksi serta wajib memiliki Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) yang masih berlaku, Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) yang masih berlaku, dengan melampirkan bukti Salinan NIB, TDUP dan TPPF yang masih berlaku
  7. Wajib memiliki rekening di bank atas nama Rumah Produksi dengan status aktif
  8. Wajib melampirkan salinan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha Rumah Produksi dan Bukti Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 1 tahun terakhir
  9. Wajib melengkapi persyaratan administrasi dokumen sesuai format yang telah ditentukan
  10. Rumah Produksi yang terpilih sebagai penerima bantuan direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan keuangan untuk memastikan berkas pertanggungjawaban administrasi dan keuangan lengkap dan sesuai dengan aturan yang ada dalam pemerintahan.

Persyaratan Film yang Diajukan untuk Dapat Bantuan Promosi

  1. Film Indonesia Siap Tayang (film sudah memiliki rencana penayangan yang menjadi tanggung jawab Rumah Produksi)
  2. Film Panjang/Film Layar Lebar (film berdurasi cukup panjang untuk diputar sebagai film utama atau satu-satunya film pada sebuah acara pemutaran film dengan durasi minimal 80 menit)
  3. Film yang didaftarkan wajib menyelesaikan pelaksanaan promosi dari dana bantuan pada periode bulan Oktober-10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih)
  4. Konten film merujuk pada UU no. 33 tahun 2009 tentang perfilman dan tidak mengandung adegan pornografi, kekerasan, radikal (sara) dan hal-hal lain yang dilarang dalam peraturan perundangan tersebut
  5. Hak Kekayaan Intelektual produk tetap dimiliki oleh Rumah Produksi, karena dana Penanggulangan Ekonomi Nasional Perfilman merupakan bantuan pemerintah dalam keadaan Coronavirus Disease 2019. Pihak Kemenparekraf/Baparekraf dan/atau instansi negara lainnya tetap dapat menggunakan materi dan konten promosi pada kegiatan-kegiatan kementerian/lembaga/instansi pemerintah non komersial.

Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Persyaratan Dokumen Administrasi Penerima Bantuan Promosi Film

  • Akta pendirian Badan Usaha Rumah Produksi dan minimal sudah berdiri sejak 1 Januari 2019
  • Salinan KTP Penanggung jawab Badan Usaha Rumah Produksi
  • Surat Keterangan Domisili Usaha Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
  • Tanda Daftar Usaha Perfilman (TDUP) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
  • Tanda Pemberitahuan Pembuatan Film (TPPF) Badan Usaha Rumah Produksi yang masih berlaku
  • Dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Badan Usaha Rumah Produksi
  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir Badan Usaha Rumah Produksi
  • Dokumen Rekening atas nama Badan Usaha Rumah Produksi
  • Surat Pernyataan Rumah Produksi (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 1), berisi tentang :
  1. Data dokumen dan lampiran pendukung yang diberikan adalah benar, dokumen asli dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (tidak dalam penguasaan pihak lain dan/atau sengketa hak kekayaan intelektual)
  2. Tidak dalam keadaan Pailit dan/atau dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang (“PKPU”)
  3. Tidak sedang berada dalam kondisi perkara pengadilan baik secara perdata maupun pidana
  4. Tidak pernah, tidak sedang dan tidak akan melakukan pengajuan dan/atau menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat maupun daerah, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikecualikan untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional – Skema Lisensi
  5. Tidak ada konflik internal dan/atau kepengurusan ganda, serta tidak berafiliasi kepada salah satu Partai Politik
  6. Bersedia mengikuti seluruh proses kurasi yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. Menerima kriteria dan persyaratan pemilihan
  8. Menerima seluruh hasil yang akan diputuskan tanpa ada upaya apapun termasuk dan tidak terbatas pada upaya hukum maupun upaya lain yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi Tim Kurator dan/atau Kemenparekraf/Baparekraf
  9. Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 2), berisi tentang :
  1. Wajib melaporkan apabila mendapatkan pembiayaan dari investor atau perusahaan lain dalam pelaksanaan promosi film yang diajukan dan pembiayaan tersebut bukan untuk membiayai item yang sama
  2. Wajib menyerahkan laporan pelaksanaan kegiatan yang dilengkapi dengan dokumentasi bahan materi dan pembuktian promosi pada periode pelaksanaan program, serta menyerahkan laporan penggunaan anggaran yang dilengkapi dengan kuitansi/invoice/nota/bukti pembayaran sah lainnya
  3. Sanggup menggunakan dana Bantuan Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan Promosi Film Indonesia dalam periode pelaksanaan program sesuai dengan anggaran yang disetujui
  4. Wajib mengikuti proses audit sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diberikan
  5. Bersedia mengembalikan sisa anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak terpakai, dengan melampirkan bukti setoran kepada kas negara dan disertai dengan laporan justifikasi
  6. Bersedia untuk mengembalikan seluruh dana Bantuan Pemerintah apabila ditemukan terdapat kecurangan, dan/atau tidak digunakan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan peruntukkan yang telah ditetapkan
  7. Sanggup untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun secara pidana terhadap seluruh dana Bantuan Pemerintah
  • Surat Permohonan Bantuan Pemerintah Bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 3)
  • Ringkasan Profil Pengusul Proposal Permohonan Bantuan Pemerintah bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 4)
  • Proposal Bantuan Pemerintah bagi Promosi Film Indonesia (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 5) berisi tentang :
  1. HALAMAN MUKA: Judul Film
  2. INFORMASI DASAR: Judul, Durasi Film, Tahun Produksi, Genre, Nama Penulis, Nama Sutradara, Nama Produser, Daftar Nama Pemain Utama dan Pendukung
  3. Logline (3 kalimat) dan Sinopsis (200 – 400 kata)
  4. Ulasan tentang Siapa Target Penonton (max 400 kata)
  5. Director’s Statement (200-400 kata)
  6. Visi Produser (200-400 kata)
  7. Rincian Anggaran Biaya (RAB) : Rp ______________(terlampir)
  8. Rencana jadwal pelaksanaan : (terlampir dan didetailkan proyeksi penggunaan dananya)
  9. Strategi promosi, konten dan materi promosi serta media promosi yang digunakan
  10. Rencana jadwal dan timeline promosi (Periode pelaksanaan promosi dari bulan Oktober – 10 Desember 2021 (dimulai sejak tanggal penetapan penerima bantuan terpilih))
  11. Rencana jadwal & timeline penayangan
  12. Teaser Poster atau Poster atau still photo yang dapat menggambarkan filmnya
  13. Proposal dibuat dalam bentuk PDF dengan urutan yang benar dan lengkap serta halaman muka yang merujuk dengan jelas judul film
  • Pengajuan Rincian Anggaran Biaya Promosi Film (format pada Unduh Dokumen Promosi Lampiran 6)
  • Portofolio Produk film yang telah dihasilkan
  • Link dokumen trailer film yang diajukan dalam format video bersifat mandatory
  • Link dokumen film yang diajukan dalam format video bersifat non-mandatory
  • Dokumen persyaratan pada poin 1 - 17 wajib diunggah melalui website pendaftaran pada kolom yang telah disediakan
  • Seluruh dokumen asli legalitas, identitas dan stempel badan usaha rumah produksi serta seluruh dokumen persyaratan pendukung asli tandatangan wajib dibawa saat Pelaksanaan Pengikatan Komitmen dan Tandatangan Perjanjian Kerjasama jika rumah produksi terpilih sebagai Penerima Bantuan (rencana lokasi di Jakarta)
  • Penjelasan poin 20 merupakan bahan verifikasi dan persyaratan wajib agar dana bantuan dapat diberikan
  • Seluruh dokumen pendukung, dokumen legalitas, dan dokumen permohonan yang dikirimkan disusun dengan urutan yang benar, lengkap dengan halaman muka yang merujuk dengan jelas nama Rumah Produksi.

Alur Seleksi Proposal Program Bantuan Promosi Film

  1. Pengumuman penerimaan via media sosial
  2. Penerimaan proposal
  3. Seleksi administrasi
  4. Seleksi substansi
  5. Penetapan penerima bantuan
  6. Penandatanganan perjanjian kerja sama
  7. Pencairan dana secara bertahap
  8. Monitoring dan evaluasi hasil bantuan
  9. Penerimaan laporan pertanggung jawaban.

Cara Daftar Program Bantuan Promosi Film dari Pemerintah

  • Kunjungi laman https://penfilm.kemenparekraf.go.id/
  • Unduh formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk penerima bantuan ini
  • Jika semua dokumen telah diunggah, centang persetujuan yang menyatakan "Saya menyatakan bahwa seluruh data yang saya isi adalah benar"
  • Terakhir, klik "Submit".

Baca juga: Erick Thohir Akan Sulap Perum PFN Jadi Lembaga Pembiayaan Film

Adblock test (Why?)

baca dong https://money.kompas.com/read/2021/10/02/160000326/syarat-dan-cara-daftar-bantuan-promosi-film-indonesia-dari-pemerintah

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Syarat dan Cara Daftar Bantuan Promosi Film Indonesia dari Pemerintah - Kompas.com - Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.