JAKARTA, KOMPAS.com - Falcon Pictures, rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, akhirnya buka suara tentang kisruh hak cipta film tersebut.
Melalui konsultan hukumnya, Lydia Wongso, Falcon Pictures mengaku sudah membeli hak cipta Benyamin Biang Kerok. Bahkan, telah mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
"Kami sudah membeli dari sekian orang, kami pembeli terakhir. Kami mencatatkan hal tersebut di HaKI. Tiba-tiba Pak Syamsul Fuad mengaku mengklaim dirinya sebagai pencipta," kata Lydia dalam konferensi pers di Kantor Falcon Pictures, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018) sore.
[Baca juga : Jawaban Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok terhadap Gugatan Syamsul Fuad ]
Pada 5 Maret 2018 lalu, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), Syamsul Fuad, mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap Falcon Pictures dan Max Pictures.
Tak hanya itu, bos Falcon Picture HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung yang ia tulis.
"Pak Fuad mengaku dirinya seolah-olah pencipta. Dia penulis script (untuk film Benyamin Biang Kerok) tahun 1972, belum tentu pencipta, karena menjadi satu kesatuan dengan produser (production house)," ucap Lydia.
[Baca juga : Kuasa Hukum Tolak Berkomentar soal Gugat Balik Penulis Benyamin Biang Kerok ]
Menurut dia, hak cipta cerita film tersebut secara legal dipegang oleh produser atau rumah produksi yang membuat Benyamin Biang Kerok pada 1972, atau siapa pun pihak yang mempekerjakan Syamsul Fuad sebagai penulis naskah ketika itu.
"Kalau Pak Fuad merasa memiliki rights, ya dia cari dong siapa yang bayar dia dulu. Ya dia bekerja sama siapa saat itu. Kan yang punya hak cipta produser lama," kata Lydia.
"Jadi gini loh, kalau dia kerja sama orang, dia kerja dibayar, yang bayar dia itu yang punya haknya. Seperti misalkan saya membeli suatu cerita, apa dulu perjanjiannya. Kalau perjanjian hak cipta tetap ada pada dia, ya sudah selesai," sambungnya.
[Baca juga : Penulis Benyamin Biang Kerok: Digugat Rp 50 Miliar? Saya Tambah Pakaian Dalam! ]
Sementara pihak Falcon Pictures, lanjutnya, merasa telah membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok dari pihak terakhir yang menurut mereka adalah pemegang resmi hak cipta film itu.
"Yang jelas kami ada surat menyurat lengkap. Dari keluarga Benyamin juga kami ada izin. Ada macam-macam (pihak), semua hak komersil atas film Benyamin sudah kami beli. Lalu karakter kami izin dari keluarga Benyamin," ujar Lydia.
Namun, Falcon Pictures belum mau membuka secara rinci pada siapa mereka membeli hak cipta film Benyamin Biang Kerok.
Pada intinya, lanjut Lydia, pihaknya bersama Max Pictures telah melakukan pembelian itu sejak 21 Oktober 2010 lalu.
"Sekarang kan ini jadi bukti-bukti di pengadilan. Kan enggak etis kalau saya ungkapkan di sini. Pak Fuad itu menulis script Benyamin tahun 1972. Kalau sudah dibayar dan bekerja, semua hak cipta pada majikannya," kata Lydia.
"Kami sudah beli semuanya. Dalam perjanjian yang kami miliki sudah jelas kami dibebaskan dari tuntutan apa pun pihak lain," ucap Lydia.
"Dan cerita Benyamin yang baru, sama sekali tidak sama dengan yang ditulis Pak Fuad. Kami sudah beli, kami sudah daftarkan ke HaKI gimana? Falcon memiliki hak keseluruhan," imbuhnya.
[Baca juga : Syamsul Fuad Sebut Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok Hanya Cari Alasan]
baca dong https://entertainment.kompas.com/read/2018/04/20/183642010/penjelasan-falcon-pictures-soal-hak-cipta-film-benyamin-biang-kerok
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penjelasan Falcon Pictures soal Hak Cipta Film Benyamin Biang ..."
Posting Komentar