Search

Film Pendek Buatan China Kini Harus Dapat Persetujuan Tayang di Luar Negeri - KOMPAS.com

BEIJING, KOMPAS.com - Film pendek buatan China kini harus memperoleh izin sebelum dapat diputar di luar negeri, regulator film China mengumumkan pada Kamis (4/7/2024).

Aturan tersebut diteken dua bulan setelah sebuah film China yang diputar di luar negeri menghidupkan kembali perdebatan mengenai tindakan keras yang diambil selama kebijakan nol-Covid di negara tersebut.

Administrasi Perfilman China (CFA) menyatakan bahwa pengajuan harus dilakukan setidaknya 20 hari kerja sebelum acara pemutaran. Produser atau badan hukum yang mengajukan film ke acara luar negeri akan bertanggung jawab untuk mengajukan pengajuan tersebut.

Baca juga: Filipina Sebut Beijing Tempatkan Kapal Monster di Laut China Selatan

Dilansir dari CNA, selain salinan izin rilis film, aplikasi harus menyertakan informasi seperti nama acara dalam bahasa Inggris dan Mandarin, tanggal acara, lokasi pemutaran film, serta ringkasan konten film, menurut laporan Global Times yang dikelola pemerintah.

Tindakan ini membuat film pendek China tunduk pada aturan yang sama seperti film panjang buatan dalam negeri yang berharap ditayangkan di luar China. 

CFA tidak memberikan definisi rinci tentang film pendek, namun menurut Academy of Motion Picture Arts and Sciences di AS, film pendek adalah film gerak orisinal yang durasinya 40 menit atau kurang, termasuk semua kredit..

Perintah terbaru regulator film muncul setelah sebuah film China tentang karantina wilayah akibat Covid-19 memicu diskusi hangat di Festival Film Cannes tahun ini. 

Berjudul "An Unfinished Film" dan disutradarai oleh Lou Ye, film tersebut ditayangkan secara khusus pada 16 Mei di acara tahunan tersebut. 

Menurut South China Morning Post (SCMP), film tersebut belum disetujui untuk ditayangkan di depan umum di China dan kemungkinan tidak akan ditayangkan di dalam negeri karena kontennya telah disensor secara daring.

Global Times melaporkan bahwa peraturan baru tersebut sejalan dengan Undang-Undang Promosi Industri Film China yang mulai berlaku pada tahun 2017. 

Baca juga: Lawatan Xi Jinping ke Asia Tengah, Bukti China dan Rusia Berebut Pengaruh?

Pihak berwenang China mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan untuk mempromosikan pengembangan industri film negara tersebut, mengadvokasi nilai-nilai inti sosialis dan mengatur pasar film. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, film tidak diperbolehkan memuat konten apa pun yang membahayakan persatuan, kedaulatan, atau integritas wilayah, merusak martabat, kehormatan, dan kepentingan China, serta melukai sentimen nasional atau merusak solidaritas nasional.

Baca juga: China Sita Kapal Nelayan Taiwan Dekat Pantainya, Ini Reaksi Taiwan

Mereka yang terlibat dalam film yang diputar tanpa izin pemerintah dapat dikenakan denda dan bahkan dilarang membuat film hingga lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

baca dong https://news.google.com/rss/articles/CBMifGh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy5jb20vZ2xvYmFsL3JlYWQvMjAyNC8wNy8wOS8xNTAwMDA2NzAvZmlsbS1wZW5kZWstYnVhdGFuLWNoaW5hLWtpbmktaGFydXMtZGFwYXQtcGVyc2V0dWp1YW4tdGF5YW5nLWRpLWx1YXLSAQA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Film Pendek Buatan China Kini Harus Dapat Persetujuan Tayang di Luar Negeri - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.