Diketahui artis Scarlett Johansson yang memerankan Natasha Romanoff menggugat Disney pada bulan lalu dengan tuduhan bahwa korporasi melanggar kontraknya karena menawarkan film tersebut secara daring dan pada saat yang sama diputar di bioskop.
Baca juga: Cara Mendapatkan Rekomendasi Film dan Series yang Lebih Baik di Netflix
Disney sebagai tergugat telah mengikuti proses pengadilan di Los Angeles dengan meminta gugatan dikirim ke unit arbitrase di New York, dilansir Reuters, Senin (23/8/2021).
Gugatan Johansson, yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, berargumen bahwa pemutaran di bioskop yang tak sesuai kontrak telah mengurangi pendapatannya.
Sementara pihak Disney membantah gugatan Johansson dengan menyebut 'tidak berdasar' dan menambahkan bahwa Johansson telah menerima bayaran tambahan di atas USD20 atau setara Rp288 miliar.
Baca juga: Selama PPKM, Warganet Sibuk Nonton Streaming YouTube, Netflix, dan Viu
Gugatan aktris senior tersebut memiliki konsekuensi luas dalam dunia industri hiburan di tengah meningkatnya layanan siaran daring/streaming untuk para pelanggan konten.
baca dong https://ekbis.sindonews.com/read/518938/34/di-tengah-gugatan-disney-raup-rp18-triliun-dari-film-black-widow-1629691688Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Tengah Gugatan, Disney Raup Rp1,8 Triliun dari Film Black Widow - SINDOnews.com"
Posting Komentar