Search

Alasan Bioskopkeren & Streaming Film Ilegal Sulit Diberantas - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki komitmen untuk memberantas situs streaming ilegal seperti IndoXXI. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, mengungkapkan bahwa proses pemblokiran situs streaming ilegal harus memerlukan delik aduan terlebih dahulu dari si pemilik HKI yang merasa dirugikan.


"Proses pemblokirannya sendiri adalah jadi pemilik hak intelektual ini melakukan aduan kepada kominfo, lalu kominfo akan memerintahkan kepada para penyedia ISP untuk melakukan pemblokiran," jelas Semuel kepada CNBC TV, pekan lalu.

Delik aduan dari pemilik HKI sangat diperlukan sebagai alat bukti yang kuat untuk meyakinkan Kominfo bahwa situs streaming seperti IndoXXI memang bisa dinyatakan melanggar hak cipta.

"Jadi intinya harus ada notice dari yang punya atau pemilik haki untuk melaporkan, pemerintah kan butuh delik aduan karena kita gak tau ini melanggar atau tidak, bukan seperti pornografi yang otomotis yang bisa kami tutup gitu aja," terang Semuel.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Semmy ini mengungkapkan bahwa pihaknya kedepan ingin atau membutuhkan kolaborasi terkait perederan situs streaming ilegal dari banyak pihak.

Ia mencontohkan bahwa Kominfo saat ini telah mendiskusikan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mencari pelaku atau pemilik situs streaming ilegal agar bisa di bawa ke proses pengadilan, tentunya juga bekerjaaama dengan nstansi pemerintah terkait.

"Kita kini ingin menindak lanjuti untuk mencari siapa pelakunya dan sudah kami diskusikan dengan badan siber crime untuk mencari pelakunya, ini kan udah 1000 lebih [situs streaming ilegal yang diblokir] kalau terus-terusan capek juga cuma ngurusin ini doang," ungkap Ditjet Aptika.

Selain dari sisi pemerintah, Semuel menegaskan kalau industri film di Indonesia juga harus proaktif dengan meningkatkan keamanan agar film tidak bocor. 

"Kolaborasi antar instansi dan pihak-pihak lain hingga ada effort lebih bersama sama, kalau hanya blokar blokir saja kan mereka bisa membuat website serupa. Jadi istilahnya kalau ada kolaborasi dengan semangat bersama, jika mereka membuat situs streaming ilegal yang baru cuma dua menit, ya kita juga harus memblokirnya 2 menit," tegas Semuel.

Menurut Laporan Database Penanganan Konten yang CNBC Indonesia terima dari Kominfo. Sepanjang 2019, Kominfo telah berhasil memblokir 1.946 situs yang melanggar HKI.

Selain situs yang melanggar HKI, setidaknya ada 14 kategori konten negatif lain yang dilakukan penindakan oleh Kominfo, di antaranya:

1. Perjudian: 166. 853
2. Penipuan: 8.689
3. Konten Negatif yang Direkomendasikan Instansi Sektor: 1.556
4. HKI (Hak Kekayaan Intelektual): 1.946
5. Terorisme atau Radikalisme: 497
6. SARA: 187
7. Perdagangan Produk dengan Aturan Khusus: 126
8. Pelanggaran Keamanan Informasi: 43
9. Konten yang Melanggar Nilai Sosial dan Budaya: 26
10. Konten yang Meresahkan Masyarakat: 23
11. Fitnah: 11
12. Berita Bohong atau Hoaks: 10
13. Kekerasan atau Kekerasan Pada Anak: 9
14. Separatisme atau Organisasi Berbahaya: 3


[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)

baca dong https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200220170207-37-139379/alasan-bioskopkeren-streaming-film-ilegal-sulit-diberantas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Bioskopkeren & Streaming Film Ilegal Sulit Diberantas - CNBC Indonesia"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.