Pelaku berinisial MA (40) ditangkap polisi syariat dan Satpol PP Abdya. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari guru korban. Setelah itu, sang guru membuat laporan ke Polres Aceh Barat Daya.
Kasat Reskrim Polres Abdya Iptu Zulfitriadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mencabuli dan menyodomi ke-19 korban di kebun miliknya. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mengajak korban menonton film porno.
"Modus yang dia pakai itu awalnya mengajak anak-anak bermain bersama. Setelah itu membujuk korban untuk menonton film porno dan kemudian mencabuli serta menyodomi korban," kata Zulfitriadi saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (31/1/2018).
Pekalu mengaku sudah mulai mencabuli sejumlah korban sejak 2016 silam. Lokasi pencabulan dilakukan di kebun miliknya yang terletak sekitar 50 meter dari rumahnya.
Menurut Zulfitriadi, pelaku diciduk petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Abdya pada Senin (29/1) malam. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap ada tidaknya korban lain.
"Pelaku masih kita periksa. Korban sementara berdasarkan pengakuannya 19 orang," jelas Zulfitriadi.
(bag/bag)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Oknum Sekdes di Aceh Ajak Nonton Film Porno dan Cabuli 19 Bocah"
Posting Komentar